Senin, 04 Mei 2009

Pendekar KPK Tersandung Kasus Pembunuhan


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Pemberitahuan status Antasari itu diterima Kejaksaan Agung dari Mabes Polri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan, Jumat (1/5), surat dari Mabes Polri ditandatangani Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Sisno Duadji. Dalam surat itu disebutkan, untuk kelancaran penyidikan kasusnya diberitahukan kepada Jaksa Agung dan pimpinan KPK bahwa Polri akan melakukan pemanggilan paksa. Surat itu juga menyebutkan Antasari dikenai pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Antasari berperan sebagai otak pelakunya

berita beredar bahwa pembunuhan disebabkan karena cinta segitiga. Gadis yang diperebutkan adalah Rani Juliani. Sampai saat ini belum ada pemberitaan dari pihak polri atas keterkaitan wanita cantik yang bernama Rani sebagai penyebab pembunuhan Nasaruddin. dari pihan Antasari mengatakan bahwa kasus ini disinyalir sebagai sekenario untuk menjatuhkannya beserta institusi KPK. berita tidak selalu benar, kita tunggu keadilan yang nyata ketika sudah terbukti dipengadilan. info:liputan6.com

0 komentar:

Anda Klik; anda mendapat rupiah

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP