Selasa, 20 Juli 2010

Kopi Luwak Halal

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kopi luwak halal untuk dikonsumsi. Fatwa haram terhadap kopi asli Indonesia itu hanya berlaku bila biji kopi tidak dicuci sebelum diolah. Fatwa itu diterbitkan mengingat kopi luwak dikeluarkan melalui kotoran hewan (luwak). Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengungkapkan, kehalalan kopi luwak itu menuai protes dalam rapat internal MUI. Setelah tiga kali rapat, MUI mengeluarkan fatwa halal terhadap kopi tersebut. ’’Tetapi, dengan syarat (kopi dari kotoran luwak itu, Red) sudah disucikan,’’ tegasnya kemarin (20/7).Ma’ruf menjelaskan, hukum haram tersebut bisa dihalalkan dengan menyucikan biji kopi sebelum diolah menjadi kopi siap seduh. Caranya adalah hanya dengan mencucinya seperti biasa. ’’Kotoran hewan luwak hanya bersifat najis ringan. Jadi, (kopi dari kotoran luwak) cukup dicuci dengan air saja,’’ katanya.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP Pom) MUI Lukmanul Hakim menambahkan, penerbitan fatwa halal tersebut diharapkan bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam soal budi daya kopi luwak. ’’Banyak perkebunan negara yang ragu-ragu terhadap kehalalannya,’’ ujar dia. Lukmanul menuturkan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII di Jawa Timur sudah mengembangkan budi daya kopi tersebut. ’’Kemungkinan PTPN VIII Jawa Barat juga akan mengembangkannya,’’ ujarnya.Dia mengatakan, jika PTPN memproduksinya dalam bentuk kemasan, setidaknya perusahaan negara itu sudah melakukan proses pencucian biji kopi sebelum diolah. ’’Jadi, kopi yang dikonsumsi menjadi halal,’’ katanya. Lebih lanjut, dia menerangkan, kopi luwak dibudidayakan dengan sengaja memberikan makan biji kopi kepada luwak. Saat luwak membuang kotoran, biji kopi tersebut dikumpulkan kembali. Selanjutnya, dicuci dengan bersih, kemudian diolah sesuai dengan produknya. ’’Asal prosesnya sah dan suci, kopi itu halal untuk dikonsumsi,’’ paparnya. (nuq/c1/dwi)

selanjutnya...

Anda Klik; anda mendapat rupiah

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP